rssyarifhidayatullah.com , Tangsel - Shalat jum'at adalah suatu kewajiban setiap muslim laki-laki yang dilaksanakan pada hari jum'at dua rakaat, dilakukan secara berjamaah serta dilaksanakan setelah Khutbah.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt..." (QS. Al Jumu'ah: 9)
Shalat jumat diwajibkan bagi orang yang mukim (bukan musafir), pria, sehat, merdeka, dan selamat dari lumpuh (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199)
Selain syarat syarat diatas, Ust. Yusuf menyampaikan tentang syarat syarat sah shalat jumat pada acara pengajian rutin pekanan yang dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit Syarif Hidayatullah pada hari Kamis, 1 Desember 2016 dan dihadiri oleh para pegawai RSSH. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan siraman rohani islami untuk para pegawai agar mendapatkan ketenangan jiwa serta pengetahuan.
Ust. Yusuf menyampaikan syarat-syarat sah shalat jumat sebagai berikut:
1. Adanya Khutbah, Khutbah jum'at harus dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Dalam Khutbah jum'at ada bebrapa syarat sah yaitu ucapan puji syukur pada Allah, shalawat kepada Rasulullah SAW, wasiat takwa, membaca satu ayat Al Qur'an pada salah satu khutbah, doa kepada kaum muslimin pada khutbah kedua.
2. Harus dilakukan secara berjamaah, karena shalat jum'at adalah bermakna banyak orang. dan Rasulullah SAW juga selalu menunaikan shalat ini secara berjamaah, maka pada Ulama sepakat bahwa shalat jumat harus di laksanakan secara berjamaah.
3. Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jumat masyhur atau tersiar. Jika ada seseorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum'atnya tidak sah. Shalat jumat harus tersiar, tidak sembunyi sembunyi meskipun dengan berjamaah.
4. Jama'ah shalat Jum'at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung), karena hikmah disyariatkan shalat jum'at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama'ah shalat jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. terbilangnya jamaah shalat Jum'at di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namu para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jama'ah jumat.
Siraman Rohani islami ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Ust. Yusuf semoga dengan adanya kegiatan ini para pegawai Rumah Sakit Syarif Hidayatullah mendapatkan ketenangan jiwa dan dapat menambah pengetahuan.